Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak: Tidak Ada Tax Amnesty Jilid 2, tetapi...

Namun, Ditjen Pajak mengaku memberi keleluasaan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum masuk ke dalam Surat Penyertaan Harta (SPH) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tidak memberi denda jika segera melapor.

"Ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hari Jumat (17/11/2017) kemarin, dengan dua poin besar, yaitu soal SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh (Pajak Penghasilan) dan bebas denda buat wajib pajak melapor hartanya yang belum dilaporkan. Bukan tax amnesty lagi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Senin (20/11/2017).

PMK Nomor 118/PMK.03/2016 direvisi menjadi PMK Nomor 141/PMK.03/2016. Garis besar poin yang direvisi adalah tentang kemudahan bagi wajib pajak peserta tax amnesty dalam hal mengurus balik nama atas harta tanah dan bangunan yang dideklarasikan sebelumnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kemudian, garis besar kedua adalah pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang melaporkan hartanya jika masih ada harta yang belum dilaporkan.

Denda pajak yang dikenakan adalah 200 persen dari tambahan penghasilan untuk wajib pajak peserta tax amnesty dan denda 2 persen dikali 24 bulan untuk wajib pajak di luar peserta tax amnesty.

Wajib pajak bisa bebas dari denda tersebut jika melapor terlebih dahulu sebelum petugas pajak menemukan ada harta yang belum dilaporkan ke mereka.

Yoga menjelaskan, harta yang tidak dideklarasikan dalam SPT dan nantinya diketahui terlebih dahulu oleh petugas pajak, akan dianggap sebagai penghasilan tambahan wajib pajak. Harta itu juga akan dikenakan tarif PPh Final normal berikut tambahan sanksi.

Tarif PPh Final yang dimaksud diklasifikasikan ke dua golongan, yaitu 25 persen untuk wajib pajak berbentuk badan dan 12,5 persen untuk wajib pajak perorangan atau wajib pajak tertentu lalu ditambah dengan denda pajak 200 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/20/183000526/ditjen-pajak--tidak-ada-tax-amnesty-jilid-2-tetapi-

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke