Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembentukan Holding BUMN Terus Disorot

Anggota Komisi VI DPR RI Martri Agoeng mengungkapkan, pihaknya melihat ada cacat hukum dalam pelaksanaan holding BUMN.

"Kami akan segera memanggil Menteri BUMN termasuk Menteri Keuangan untuk membahas dan meminta penjelasan mengenai hal ini," kata Martri dalam pernyataannya, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, kritik dan penolakan terhadap konsep holding BUMN didasarkan pada adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Aturan ini menjadi payung hukum di dalam pelaksanaan konsep holding BUMN.

Oleh karena itu, sebelum merealisasikan pelaksanaan holding BUMN, sudah seharusnya pemerintah dan DPR lebih dulu berdiskusi. Dengan demikian, dapat disepakati landasan hukum dan aturan main di dalam pengawasan kinerja holding BUMN, berikut anak usahanya.

"Yang menjadi masalah dalam PP 72/2016 itu terkait penghilangan fungsi dan tugas DPR dalam pengawasan BUMN. Sebab, kalau holding BUMN jadi maka perusahaan yang dulunya merupakan BUMN, nantinya akan menjadi anak usaha," jelas Martri.

Salah satu sektor yang menjadi target pemerintah dilakukan holding ialah BUMN pertambangan.

Ini tecermin dari rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

RUPSLB tersebut akan dilaksanakan pada 29 November 2017. Adapun sektor lain yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan, dan infrastruktur.

Menurut Martri, pemerintah harus cermat dan tertib di dalam penerapan administrasi khususnya terkait penggunaan landasan hukum.

"Holding itu sebenarnya sudah berjalan seperti di sektor semen, pupuk, dan PTPN. Tapi yang sangat bermasalah itu PP 72 tahun 2016. Kami meminta pemerintah merevisi aturan itu dulu sebelum holding, kalau perlu kita revisi saja UU BUMN yang memang sudah diagendakan," tutup Martri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/21/161511226/pembentukan-holding-bumn-terus-disorot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke