Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kalah Digugat Benny Tjokro di PN Jakarta Selatan, Goldman Sachs Ajukan Banding

“Masih banyak yang kami bingungkan terkait putusan ini, di mana Goldman Sachs sebagai tergugat tidak pernah memiliki hubungan langsung dengan penggugat, baik sebagai klien maupun hubungan bisnis lainnya," kata Harjon Sinaga dari Lubis Ganie Surowidjojo, kuasa hukum Goldman Sachs dalam pernyataannya, Rabu (22/11/2017).

Harjon juga mengungkapkan, dalam proses pembuktian, penggugat tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Adapun Goldman Sachs sebagai tergugat menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya adalah Prof Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terhadap keputusan Pengadilan tersebut, Harjon sebagai kuasa hukum Goldman Sachs menyatakan kekecewaan. Oleh sebab itu, Goldman Sachs, imbuh Harjon, menyatakan akan mengambil upaya hukum banding demi mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan meluluskan gugatan Benny Tjokro terhadap Goldman Sachs pada Selasa (21/11/2017).

Kasus bermula karena adanya transaksi saham pada periode Februari-Maret 2016, yaitu pihak Goldman Sachs mengakuisisi saham PT Hanson International Tbk (MYRX) melalui Platinum Partners di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian lindung nilai (hedging). Adapun Benny Tjokro sebagai pemilik 425 juta lembar saham MYRX sebelumnya telah menandatangani perjanjian repo dengan Platinum Partners pada Agustus 2014.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim Achmad Guntur mengatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Adapun, gugatan dari Benny Tjokro yang tidak dikabulkan adalah mengenai kerugian immaterial, uang paksa dan sita jaminan.

“Kami akan pelajari putusan tertulis dulu. Tentunya menurut pendapat kami gugatan dari Benny Tjokro seharusnya ditolak," ungkap Kiki Ganie dari Lubis Ganie Surowidjojo.

Putusan yang dikeluarkan oleh hakim terhadap Perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini, imbuh Kiki, pun dirasa sangat janggal. Pasalnya, transaksi jual-beli saham yang dilakukan oleh Goldman Sachs dilakukan di BEI dengan settlement oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang merupakan lembaga negara.

“Putusan ini belum merupakan putusan final dan bersifat tetap, maka kami akan mengajukan banding, walaupun demikian kami tetap menghargai keputusan hakim sebagai wujud dari penegakan hukum yang adil di Indonesia”, ujar Kiki.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/22/093000126/kalah-digugat-benny-tjokro-di-pn-jakarta-selatan-goldman-sachs-ajukan

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke