Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Fasilitasi Merchant Daftar NPWP Online Via Aplikasi Go-Jek

Pemilik merchant yang tergolong dalam industri kecil dan menengah (IKM) itu nantinya bisa mendaftar pembuatan NPWP secara online serupa dengan sistem e-Registration di Ditjen Pajak, namun melalui aplikasi Go-Jek di ponsel.

"Bagi yang belum ber-NPWP, di aplikasi Go-Jek bisa bikin NPWP. e-Reg kami akan ditempelkan di (aplikasi) Go-Jek," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan  Arif Yanuar saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Arif mengungkapkan, selain merchant yang belum ber-NPWP, yang sudah punya dokumen tersebut juga diminta untuk mendaftarkan usaha mereka melalui aplikasi Go-Jek dengan menyertakan detil identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP mereka.

Hal itu dilakukan dalam rangka memvalidasi data-data yang sebelumnya sudah dimiliki Ditjen Pajak agar lebih pasti lagi.

Bahasan mengenai hal ini sudah dilakukan Ditjen Pajak bersama pihak Go-Jek beberapa waktu terakhir.

Arif memastikan, penerapan rencana tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin sehingga semua merchant yang selama ini belum punya NPWP bisa mendaftarkan diri dan menjadi wajib pajak.

Nantinya, hanya pendaftaran saja yang bisa dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di ponsel. Setelah NPWP jadi, mereka tetap harus mengambil kartunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditunjuk atau diinformasikan saat proses pendaftaran.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/23/172402026/ditjen-pajak-fasilitasi-merchant-daftar-npwp-online-via-aplikasi-go-jek

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke