Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Go-Jek, Ditjen Pajak Jajaki Kerja Sama dengan Platform Lain

Sebeumnya dengan Go-Jek, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memfasilitasi pemilik merchant yang terdaftar di aplikasi untuk bisa mendaftar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) via online melalui aplikasi Go-Jek di ponsel.

"Pada saat aplikasi Go-Jek mampu, aplikasi lainnya seharusnya mampu. Kalau ini sudah, selanjutnya yang akan jadi diskusi ke depan adalah bagaimana kewajiban pajak dari member ini semua bisa lewat aplikasi seperti Go-Jek yang ditembakkan ke server kami," kata Arif dalam acara Media Gathering 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017) malam.

Adapun dengan Go-Jek, DJP menyematkan layanan pembuatan NPWP online yang disebut dengan nama e-Registration sehingga bisa diakses melalui aplikasi Go-Jek.

Pemilik merchant bisa mendaftar dengan menyertakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tervalidasi dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Bagi merchant yang telah punya NPWP nantinya juga diminta untuk mendaftarkan usaha mereka melalui aplikasi Go-Jek dengan menyertakan detil identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP mereka. Hal itu dilakukan dalam rangka memvalidasi data-data yang sebelumnya sudah dimiliki DJP agar lebih pasti lagi.

Bahasan mengenai hal ini sudah dilakukan DJP bersama pihak Go-Jek beberapa waktu terakhir. Arif memastikan, penerapan rencana tersebut akan diberlakukan sesegera mungkin sehingga semua merchant yang selama ini belum punya NPWP bisa mendaftarkan diri dan menjadi wajib pajak.

Nantinya, hanya pendaftaran saja yang bisa dilakukan melalui aplikasi Go-Jek di ponsel. Setelah NPWP jadi, mereka tetap harus mengambil kartunya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah ditunjuk atau diinformasikan saat proses pendaftaran.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/23/214328726/setelah-go-jek-ditjen-pajak-jajaki-kerja-sama-dengan-platform-lain

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke