Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Segera Atur Layanan "Digital Banking"

"Ke depan (OJK) akan mengatur digital banking," kata Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Imansyah dalam media briefing di Kantor OJK, Jumat (24/11/2017).

Menurut Imansyah, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK). Adapun progres penerbitan aturan tersebut, sebut dia, adalah sedang dilakukan pembahasan mengenai ketentuan.

Adapun aspek pengaturan layanan perbankan digital tersebut adalah bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Namun demikian, Imansyah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian pengaturannya.

Dalam menerbitkan aturan tersebut, OJK meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk industri, asosiasi, hingga publik dan internal. Kemudian, dibuat seminar secara internal dan dibawa ke Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

"Sampai nanti drafting regulasi. Kemarin baru diseminarkan di internal," sebut Imansyah.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending (P2P lending) yang dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech). Ini sejalan dengan kian maju dan berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam produk dan jasa keuangan.

Agar tidak terdisrupsi dengan kehadiran teknologi dan fintech, sebut Imansyah, maka perbankan harus inovatif. Ini pun sudah terlihat dengan semakin banyaknya layanan digital yang dihadirkan oleh perbankan.

"Kalau tidak siap maka akan terdisrupsi perkembangan TI. Bank harus inovatif," tutur Imansyah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/24/180900226/ojk-segera-atur-layanan-digital-banking-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke