Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenko Perekonomian: Perpres Percepatan Usaha Direspons Luar Biasa

Sambutan itu terindikasi dari naiknya angka permohonan izin usaha yang masuk ke Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), baik dari usaha dalam negeri maupun asing. Pasalnya dengan adanya Perpres tersebut maka proses perizinan di Indonesia jadi memiliki standar.

“Ini baru aromanya Perpres 91 saja, ternyata kegiatan berusaha itu meningkatnya drastis. Contohnya, belum ada dua bulan di BKPM sudah masuk 238 permohonan sektor perdagangan dan 147 sektor industri. Responsnya luar biasa karena ada kawalan dalam proses pengajuan izin,” terang Edy dalam acara Sosialisasi Paket Kebijakan Perekonomian, di Denpasar, Bali, Jumat (24/11/2017).

Kawalan yang dimaksud oleh Edy antara lain berupa adanya kebijakan memberi utang izin, penghapusan redundancy hingga rencana pembangunan sistem perizinan online single submission (OSS). Pengusaha pun cukup datang ke satu kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu di tingkat pusat, provinsi atau daerah.

Dia menambahkan, sebelum adanya Perpres 91, ada banyak sekali calon-calon investasi usaha yang mental dari Indonesia. Biasanya, orang yang mengajukan investasi itu masuk karena mendengar potensi Indonesia, namun mereka malah batal ketika merasakan proses pengurusan izin usaha cenderung berbelit-belit.

"Ternyata dari investasi rata-rata per tahun, asing sekitar 73 batal investasi. Kemudian dalam negeri sekitar 69 persen udah mau bikin usaha malah tidak jadi. Mungkin ketika dia mau masuk, rayuannya bagus, tapi setelah datang menemukan kesulitan dan batal," kata Edy.

Keluarnya Perpres 91, yang menekankan pelaksanaan sekaligus pengawasan dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan izin berusaha, diharapkan bakal menjadi solusi untuk meningkatkan minat investasi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah pada Agustus 2017 telah menerbitkan Perpres No. 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan standar pelayanan perisinan berusaha, membuat prosesnya efisien, mudah dan terintegrasi.

Aturan ini akan ditetapkan dalam bentuk Perpres dan realisasinya akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, pembentukan satuan tugas (satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.

Selain itu, akan diterapkan sistem checklist pada KEK (kawasan ekonomi khusus), FTZ (free trade zone), kawasan industri, dan kawasan pariwisata. Pun akan diterapkan perizinan dengan penggunaan data sharing.

Tahap kedua, reformasi peraturan perizinan berusaha. Selain itu, akan diterapkan pula sistem perizinan berusaha terintegrasi dan online single submission, yang mulai diuji pada 1 Januari 2018 dan diharapkan bisa diimplementasikan pada 1 April 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/24/183700126/kemenko-perekonomian--perpres-percepatan-usaha-direspons-luar-biasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke