Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Stiker Taksi Online untuk Bedakan yang Resmi dan Tidak

"Dengan adanya stiker ini dapat membedakan angkutan sewa khusus yang resmi dan yang tidak resmi, dengan dasar ini juga memungkinkan kita mengidentifikasi banyak hal," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (26/11/2017).

Kemenhub telah mendesain stiker untuk taksi. Desain stiker khusus taksi online berbentuk lingkaran dengan dominasi warna biru. Di tengahnya terdapat logo Kementerian Perhubungan dengan aksen kuning.

Sementara di bagian atas terdapat tulisan "Angkutan Sewa Khusus" dengan bentuk melengkung. Tepat di bawahnya, terdapat nama koperasi taksi online bersangkutan.

Di bagian bawah, terdapat keterangan wilayah operasi dan provinsi selaku instansi pemberi izin. Adapun di bagian kiri terdapat QR code dan di bagian kanan ada tahun penerbitan kartu pengawasan.

Stiker taksi online akan berdiameter 15 cm. Selain itu, setiap tulisan yang tercantum di dalamnnya juga memiliki ukuran masing-masing.

Menurut Budi Karya, aturan tentang taksi online dapat mengakomodasi kesetaraan agar angkutan sewa khusus dan taksi reguler mempunyai hak dan kesempatan yang sama.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

"Aplikasi adalah suatu keniscayaan, sedangkan taksi reguler harus kita berikan cara supaya mereka tetap eksis. Bahwasanya mereka (taksi reguler) itu mau bergabung dengan suatu cara yang lebih canggih itu yang kita harapkan," kata dia.

Budi Karya berharap di masa mendatang taksi reguler dan angkutan sewa khusus bisa melayani masyarakat dengan lebih baik dan inginkan semua pemangku kepentingan bisa menjalankan usaha bersama dan berdampingan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/26/093421926/menhub-stiker-taksi-online-untuk-bedakan-yang-resmi-dan-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke