Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Bantah Isu, hingga Sri Mulyani yang Senang, 5 Berita Populer Ekonomi

Delapan penyakit katastropik tersebut yakni penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia.

Namun pihak BPJS Kesehatan buru-buru mengklarifikasi isu tersebut. 

BPJS Kesehatan, sebagai program perpanjangan dari Askes, seolah menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang mengupayakan kesehatan warganya secara gotong royong melalui penarikan iuran.

Terungkap jika sejak 2014 tidak ada subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik sehingga BPJS Kesehatan menanggung beban besar untuk pengobatan pasien BPJS Kesehatan yang terkena penyakit katastropik tersebut.

Kasus Setya Novanto yang terkait pengadaan e-KTP masih menarik untuk disimak, terutama kini polah pengacaranya, Fredrich Yunadi.

Dalam sebuah acara talkshow bersama Najwa Shihab, dia mengaku senang pada kemewahan dan senang berbelanja hingga miliaran rupiah.

Menkeu Sri Mulyani menanggapi pernyataan Fredrich dengan enteng. Dia justru senang banyak masyarakat pamer kekayaannya karena akan memudahkan petugas pajak untuk memeriksa ketaatan pajak yang bersangkutan.

Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Senin (27/11/2017) yang bisa Anda baca kembali pada pagi ini.

1. Bantah Isu yang Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Biaya 8 Penyakit

Sejak Jumat (24/11/2017), di berbagai media beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan sudah tak menanggung lagi delapan penyakit katastropik. Berbagai kekhawatiran di tengah masyarakat merebak, dan bahkan memicu komentar dari berbagai pihak.

Delapan penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia. Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tak sepenuhnya betul. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut. Ia menceritakan awal mula salah informasi yang beredar di masyarakat. 

Kesalahpahaman berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

2. Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak.

PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017.

Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

3. Zaman Sekarang, Masih Perlukah Beli Mobil?

Berdasarkan survei dari PwC yang dilansir harian Kompas, Sabtu (29/7/2017), sebanyak 52 persen responden merasa memiliki tekanan keuangan akibat gejolak di pasar saham, pendapatan yang tidak kunjung naik, sedangkan tingkat biaya hidup makin lama makin tinggi.

Hasil studi lain dari Credit Suisse pun menunjukkan bahwa sebagian besar generasi milenial disebut lebih susah untuk memperoleh uang dan pekerjaan yang lebih baik dibanding orangtuanya walau memiliki keahlian yang lebih tinggi.

Kinerja generasi milenial berada di bawah orangtuanya pada usia yang sama, terutama terkait pendapatan, kepemilikan rumah, dan dimensi kesejahteraan lainnya.

Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diakui oleh duni. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan terhadap menteri asal Pangandaran ini untuk berbagi di forum-forum internasional.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Praktik Mafia Pencurian Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mas Achmad Santosa mengungkapkan salah satu kebijakan yang mendapatkan apresiasi dari komunitas global adalah kewajiban sertifikasi Hak Asasi Manusia di sektor industri perikanan.

"Ini adalah kebijakan yang pertama kali di dunia, bahwa industri perikanan harus mendapatkan sertifikasi HAM. DI negara lain belum ada kebijakan seperti ini," jelas Mas Achmad Santosa di Jenewa, Minggu (26/11/2017).

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No.35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

5. Sri Mulyani: Saya Senang kalau Makin Banyak Orang Menceritakan Dia Kaya...

Kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengungkapkan sering berbelanja hingga miliaran rupiah saat diwawancara Najwa Shihab baru-baru ini.

Hal itu menimbulkan pertanyaan dari netizen apakah Fredrich menunaikan kewajiban pajaknya secara teratur, sementara dia membuka di hadapan publik tentang kemampuannya belanja sampai miliaran rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang jika ada orang yang secara sukarela menyatakan kemampuan finansialnya di hadapan publik. Hal itu dinilai berguna dan turut membantu petugas pajak untuk memeriksa ketaatan yang bersangkutan sebagai wajib pajak (WP) di Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/28/071600526/bpjs-kesehatan-bantah-isu-hingga-sri-mulyani-yang-senang-5-berita-populer

Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke