Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif Pajak

Skema insentif pajak sudah ada sejak lama, namun untuk menerapkannya dibutuhkan tahapan yang diawali dengan koordinasi sesama lembaga atau kementerian terkait sebelum diputuskan.

"Di dalam Undang-Undang, PPh (Pajak Penghasilan) kita memang memungkinkan pemerintah untuk memberikan suatu insentif perpajakan untuk berbagai kegiatan yang didefinisikan bisa memberi perkembangan perekonomian secara signifikan," kata Sri saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (27/11/2017) malam.

Sri Mulyani menjelaskan, biasanya koordinasi membahas pemberian insentif pajak dilakukan pihaknya bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Perdagangan.

Salah satu sektor yang dianggap berpotensi untuk menerima kebijakan insentif pajak adalah industri yang menerapkan pendidikan vokasi.

Adapun indikator yang digunakan sebagai pertimbangan pemberian insentif pajak, misalnya apakah pendidikan vokasi yang diadakan membuka lapangan kerja dengan nilai investasi tertentu.

Selain itu, perlu dilihat juga bentuk pendidikan vokasi yang diselenggarakan apakah bisa benar-benar mempersiapkan pekerja untuk masuk ke dunia industri.

"Presiden juga sudah menyampaikan vokasi ini penting, vokasi dalam artian betul-betul memberikan investasi di bidang skill dan pendidikan bagi pekerja kita untuk mereka siap masuk ke proses industri atau manufaktur," tutur Sri Mulyani.

Rencana kajian insentif pajak untuk industri yang mendukung pendidikan vokasi sudah ada sejak awal tahun 2017. Saat ini, Indonesia memang sudah menjalankan pendidikan vokasi, namun perlu diarahkan untuk pengembangan dalam rangka memenuhi kebutuhan industri masa kini.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/28/093000426/sri-mulyani-kaji-sektor-industri-yang-bisa-dapat-insentif-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke