Pembayaran pajak yang nominalnya tidak bisa diungkapkan itu dipastikan Ken sudah diterima pihaknya pada Kamis (30/11/2017) siang ini.
"Kinerja dari kanwil khusus telah menyelesaikan tugas dengan baik. Perusahaan berinisial G ini telah melunasi pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan di indonesia. Indonesia satu dari empat negara yang bisa memajaki BUT (Badan Usaha Tetap) itu," kata Ken kepada pewarta di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Ken turut berterima kasih perusahaan tersebut sudah membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia.
Proses pembayarannya dilakukan melalui enam billing dan dibayarkan melalui akun Google dari kantor pusatnya di Amerika Serikat ke Singapura lalu diteruskan ke DJP di Indonesia.
"PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang dibayar. Jumlahnya tidak bisa menyebutkan karena ada asas kerahasiaan," tutur Ken.
Tiga negara lain yang sudah berhasil memajaki Google selain Indonesia yaitu Inggris, Australia, dan India. Ken turut berharap BUT sejenis di Indonesia bisa mengikuti pihak Google dalam hal ketaatan pajaknya.
Masa bakti Ken sebagai Dirjen Pajak akan selesai pada 30 November 2017 pukul 24.00 WIB. Dari informasi yang beredar, sore menjelang malam ini akan dilaksanakan serah terima jabatan Ken dengan calon Dirjen Pajak yang baru di kantor Kementerian Keuangan.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/30/143411626/google-akhirnya-bayar-pajak-untuk-tahun-2015-ke-djp