Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Transaksi Lewat Mesin EDC Disesuaikan, Ini Penjelasan Bank

Terkait hal ini, Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem menjelaskan, pada dasarnya kartu debet bisa berfungsi baik di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) maupun mesin EDC yang ada di berbagai merchant. Transaksi kartu debet pada mesin milik bank yang sama (on us) saat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

"Kalau mesinnya beda brand (off us) maka kena biaya," kata Santoso ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Santoso menuturkan, ketika kartu debet BCA ditransaksikan pada mesin EDC milik BCA, maka nasabah tidak dikenakan biaya. Namun, merchant dikenakan biaya 0,15 persen dari transaksi.

Adapun ketika kartu debet BCA ditransaksikan di mesin EDC bank lain, maka merchant akan dikenakan biaya MDR sebesar 1 persen, tergantung lini bisnisnya. MDR tersebut, imbuh Santoso, dibagi kepada issuer (penerbit), acquirer, lembaga switching, lembaga standar, dan lembaga service.

"Beberapa bank bekerja sama denga Visa atau Mastercard dan prinsipal internasional lain, MDR berkisar 1,6 sampai 2 persen, dibayar oleh merchant dan dibayarkan kepada penerbit kartu 1,6 persen," tutur Santoso.

Khusus untuk BCA, imbuh Santoso, dengan adanya kebijakan baru , maka biaya MDR untuk on us menjadi 0,15 persen. Sementara itu, biaya untuk off us untuk penerbit menjadi 0,37 persen.

Perubahan biaya tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong peningkatan transaksi nontunai. Dengan demikian, tutur Santoso, diharapkan transaksi pembayaran secara tunai diharapkan segera berpindah ke transaksi nontunai.

"Buat merchant pun menjadi lebih murah dan nyaman," jelas Santoso.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan memangkas biaya MDR di kartu debet sebagai wujud dukungan implementasi program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Saat ini, rata-rata biaya MDR di merchant berkisar 2 hingga 3 persen per transaksi.

Namun, dengan kebijakan baru, bank sentral menetapkan biaya MDR di merchant menjadi 1 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/05/121310026/biaya-transaksi-lewat-mesin-edc-disesuaikan-ini-penjelasan-bank

Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke