Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adakah Sanksi bila Menggunakan Bitcoin dalam Bertransaksi?

Akan tetapi, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran menyatakan bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah. Bank sentral menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Masyarakat dan pedagang atau merchant pun dilarang menggunakan mata uang virtual sebagai alat pembayaran. Lalu, apa sanksinya jika ada transkasi di Indonesia menggunakan mata uang virtual itu?

"Yang dikenakan sanksi adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2017) petang.

Agusman menjelaskan, pihak yang termasuk di dalam PJSP antara lain bank maupun acquirer. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.

Menurut Agusman, ada beberapa sanksi yang bakal diterapkan bank sentral jika ada merchant yang menerima atau melakukan transaksi pembayaran dengan mata uang virtual. Sanksi tersebut antara lain teguran tertulis dan penghapusan dari Daftar Penyelenggara Teknologi Finansial di BI.

"Jika dihapus dari daftar, maka PJSP dilarang bekerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial," jelas Agusman.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menyatakan, bitcoin saat ini tidak diakui oleh BI sebagai alat pembayaran di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat dan pedagang atau merchant diminta tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Sebaiknya merchant tidak menerima bitcoin sebagai alat pembayaran," sebut Mirza.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/111100226/adakah-sanksi-bila-menggunakan-bitcoin-dalam-bertransaksi-

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke