Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MA Tolak Permohonan Keberatan Uji Materi Aturan Uang Elektronik

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Beberapa waktu lalu memang ada informasi PBI Uang Elektronik diuji materi di MA," kata Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Suci menjelaskan, pihak penggugat, yakni Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto mengajukan keberatan atas uang elektronik. Keberatan itu dilayangkan kepada MA melalui judicial review.

"Mereka merasa PBI Uang Elektronik dianggap bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang, dianggap menciptakan uang jenis baru selain uang kertas dan logam, dan memaksa penggunaan uang elektronik di jalan tol," ungkap Suci.

Ia mengungkapkan, PBI Uang Elektronik merupakan dasar penerbitan dan penggunaan uang elektronik baik di jalan tol, sarana transportasi umum, penyaluran bantuan sosial (bansos), dan rastra. Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, maka PBI Uang Elektronik tetap berlaku.

"Ini kepastian hukum bagi kita semua pengguna uang elektronik," jelas Suci.

Menurut dia, apabila misalnya permohonan uji materi dikabulkan, maka PBI Uang Elektronik akan dicabut. Selain itu, penggunaan uang elektronik menjadi kehilangan landasan hukum.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/07/194904326/ma-tolak-permohonan-keberatan-uji-materi-aturan-uang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke