Sampai saat ini, Indonesia dan beberapa negara lain masih terikat moratorium pengenaan bea masuk intangible goods dari Organisasi Perdagangan Dunia WTO) sejak 1998.
"Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu (lobi). Itu akan berlaku, sebagaimana yang telah diatur, bea masuk barang ini harganya sekian," kata Darmin usai menghadiri acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Industri yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini adalah perdagangan elektronik atau e-commerce. Adapun contoh intangible goods yang dimaksud di antaranya e-book, software, dan barang tak berwujud lainnya.
Darmin menyebutkan, moratorium dari WTO terhadap pengenaan bea masuk intangible goods dilakukan dalam rangka menata dan mulai mengembangkan bisnis para pelaku usaha. Namun, jika bisnis e-commerce dengan intangible goods itu misalkan tidak kunjung berkembang, pemerintah akan tetap mengenakan bea masuk sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
"Biar kata e-commerce, tetap saja (barang) datangnya pakai kapal, pesawat," tutur Darmin.
Pemerintah sampai saat ini masih mengkaji bagaimana mendeteksi transaksi dan mengenakan bea masuk atas pembelian produk berupa intangible goods. Terlebih, karena belum ada standar baku yang ditetapkan oleh asosiasi internasional seperti World Customs Organization (WCO).
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/11/122134826/tahun-depan-intangible-goods-bakal-dikenakan-bea-masuk