Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkominfo: Sudah 93 Juta Orang Registrasi Kartu SIM

Angka tersebut berdasarkan catatan terakhir pada hari Minggu (10/12/2017) tepat pukul 00.00 malam.

Totalnya sendiri masih jauh dari target registrasi ulang pelanggan yang dipatok oleh Kemenkominfo yakni, 250 juta nomor dengan tenggat waktu 28 Februari 2018.

Namun menurut Menkominfo realisasi target itu bukan masalah karena yang terpenting adalah manfaatnya.

“Sudah 93 juta yang daftar. Tapi bukan masalah berapa targetnya. Dengan registrasi kartu prabayar, akan ketahuan data pasti jumlah pelanggan real kartu prabayar dari operator A berapa, B berapa,” ujar Rudiantara usai Peresmian Pembangunan Proyek Jaringan Komunikasi Kabel Laut Australia-Indonesia-Singapura, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (11/12/2017).

Selain itu, menurut Rudiantara, ada manfaat berharga lainnya adalah untuk menghemat pengeluaran operator telekomunikasi dalam hal pengadaan kartu SIM.

Apalagi dengan maraknya praktik 'pakai buang' di masyarakat; yakni membeli kartu SIM hanya untuk menghabiskan konten promosinya saja.

"Setahun berapa ratus juta SIM card yang dibeli (operator). Berapa yang jadi pelanggan? Kalau 0,5 dollar AS dikalikan 300 juta orang, ya 150 juta dollar AS atau Rp 2 triliun," jelas pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna untuk registrasi ulang nomor teleponnya dengan memakai nomor KTP dan Kartu Keluarga. Kewajiban registrasi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/11/210000226/menkominfo-sudah-93-juta-orang-registrasi-kartu-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke