Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Transaksi Elektronik, Barang Tak Berwujud yang Diunduh Akan Kena Bea

Barang tak berwujud yang dimaksud kebanyakan merupakan produk yang diperdagangkan secara elektronik dalam bisnis e-commerce.

"Kalau yang cross border, bea masuknya juga dikenakan, juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan)-nya. Yang penting asas netralitasnya dan fair treatment itu bisa terpenuhi," kata Mardiasmo saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12/2017).

Barang tak berwujud yang diperjualbelikan secara online dianggap Mardiasmo sama dengan barang yang ada di toko offline. Bila barang di toko offline dikenakan pajak, seharusnya berlaku hal serupa untuk barang yang dijual secara online.

"Barangnya misalkan buku-buku pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh," tutur Mardiasmo.

Pada Senin (11/12/2017) kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bea untuk barang tak berwujud akan dikenakan awal tahun 2018. Hal itu dilakukan karena Indonesia yang sebelumnya terikat dengan moratorium pengenaan bea barang tak berwujud oleh World Trade Organization (WTO) sudah tidak berlaku lagi tahun depan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/12/143108726/aturan-baru-transaksi-elektronik-barang-tak-berwujud-yang-diunduh-akan-kena

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke