"Masyarakat jangan khawatir, tiba-tiba jadi takut beli barang dari luar negeri yang sifatnya digital, ya enggak usah khawatir juga," kata Rudiantara saat menghadiri acara Sarasehan kedua 100 Ekonom Indonesia di Grand Sahid Jaya, Selasa (12/12/2017).
Banyak kategori barang tak berwujud yang dijual oleh pelaku usaha e-commerce selama ini. Salah satu di antaranya seperti buku elektronik atau e-book yang didapat hanya dengan mengunduh file-nya usai bertransaksi.
Menurut Rudiantara, rencana mengenakan bea masuk sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian perlu dilakukan karena perkembangan teknologi membuat barang-barang yang tadinya bisa didapat dengan memegang fisiknya, kini berubah menjadi versi digital.
"Kita enggak beli buku fisik, belinya digital. Tentunya semua transaksi berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, selama ada perpindahan kepemilikan, ada nilai tambahnya, ada unsur pajaknya, itu yang prinsip bagi pemerintah," tutur Rudiantara.
Nantinya, formula dan mekanisme pengenaan bea serta pajak bagi barang tak berwujud akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Pihak Kemenkeu saat ini sedang mempersiapkan hal tersebut, dengan target pengenaan bea bagi barang tak berwujud dimulai awal tahun 2018 mendatang.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/12/150547826/bea-masuk-intangible-goods-menkominfo-minta-masyarakat-tidak-risau
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan