Bea masuk intangible goods rencananya akan dikenakan pada awal tahun 2018 mendatang, tepat setelah moratorium oleh World Trade Organization tentang bea intangible goods berakhir tahun ini.
Beberapa contoh intangible goods yakni software komputer dan e-book.
"Bisa (ditentukan). Justru makin digital, makin mudah, makin transparan kan," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Ketika rencana ini mengemuka, awalnya didapati kendala tentang bagaimana menentukan suatu transaksi digital bisa dikenakan bea masuk atau tidak.
Namun, menurut Rudiantara, hal itu sangat memungkinkan karena semua yang berbasis digital bisa dengan mudah dipantau dan ditelusuri, bahkan transaksi yang berasal dari berbagai platform.
Rudiantara menilai, sampai saat ini, konsumen yang membeli intangible goods melalui transaksi secara digital masih terpusat di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Meski begitu, dia menegaskan bahwa semua transaksi yang memiliki nilai tambah, wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ditentukan Kementerian Keuangan.
"Tapi untuk teknisnya, harus tanya langsung ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak. Dari Kominfo hanya bantu dari sisi infrastruktur dan proses digitalnya," tutur Rudiantara.
Kementerian Keuangan melalui direktorat terkait masih membahas bagaimana mekanisme pengenaan bea intangible goods ini. Besarannya juga masih belum ditentukan karena pembahasan terus berlangsung.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/13/102250626/menkominfo-siap-bantu-kemenkeu-deteksi-pembelian-software-dan-e-book-dari
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan