Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Modus 21 Investasi Ilegal yang Diungkap OJK

Lalu, apa saja modus investasi ilegal yang ditawarkan entitas-entitas tak berizin tersebut?

PT Ayudee Global Nusantara, misalnya, menawarkan produk investasi berupa penjualan produk kecantikan melalui paket reseller. Total biaya sebesar Rp 1,7 juta, namun untuk menjadi reseller cukup bayar Rp 1,5 juta.

Keuntungan dari Reseller Get Reseller mendapatkan komisi Rp 1 juta.

Bila mengajak 1 orang jadi reseller baru, maka akan mendapat bonus Rp 100.000 dan Rp 200.000 jika reseller yang disponsori berhasil mensponsori reseller baru.

Sementara itu, PT Monspace Mega Indonesia menawarkan paket menjadi member dengan total biaya investasi sebesar Rp 2,25 juta. Anggota akan mendapat 250 MSD atau mon space dollar, mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan sarana investasi.

CV Usaha Mikro Indonesia melakukan penawaran kegiatan pemberian sembako beras dan penyertaan modal usaha secara bertahap dan bergilir.

PT Raja Walet Indonesia menawarkan kegiatan distribusi dan penjualan produk sabun walet.

IFC Markets Corp menawarkan layanan trading Forex Online, Broker CFD kontrak berjangka, indeks, saham, dan komoditas. Forex Time Limited menawarkan platform trading forex pada indeks saham, komoditas, saham, logam, dan mata uang virtual.

Adapun ATM Smart Card melakukan penawaran 3 produk anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa izin.

Sementara itu, PT Maju Aset Indonesia adalah perusahaan yang menawarkan investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan imbal hasil 12 persen pada tahun pertama dan 8 persen pada tahun berikutnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran dan produk dari 21 entitas itu," ujar Tongam.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/15/131108126/ini-modus-21-investasi-ilegal-yang-diungkap-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke