Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Bitcoin

"Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataannya, Jumat (15/12/2017).

Tongam menuturkan, perdagangan mata uang virtual lebih bersifat spekulatif. Pasalnya, mata uang ini memiliki risiko yang sangat tinggi.

Satgas Waspada Investasi menyatakan, ada beberapa entitas yang menawarkan mata uang virtual bukan bertindak sebagai marketplace. Namun, entitas tersebut memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli mata uang virtual tersebut.

"Bank Indonesia juga telah menyatakan bahwa virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar," jelas Tongam.

BI pun telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi finansial ( fintech). Dalam aturan tersebut, bank sentral melarang penyelenggara fintech melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.

Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, mata uang virtual seperti bitcoin tidak diterbitkan oleh bank sentral selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran. Sebelumnya, BI juga sudah menyatakan bahwa mata uang virtual seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Startup (perusahaan rintisan) atau fintech tidak boleh menggunakan virtual currency sebagai sarana transaksi, sebagai alat penghitung transaksi juga tidak boleh," kata Sugeng pekan lalu.

Sugeng menyatakan, mata uang virtual memiliki volatilitas yang sangat tinggi. Selain itu, mata uang ini juga tidak diawasi oleh otoritas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/15/134500526/satgas-waspada-investasi-minta-masyarakat-waspadai-penawaran-bitcoin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke