Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Tegaskan, 1 Januari 2018 Tak Ada Lagi Nelayan Gunakan Cantrang

"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal KKP, Rifky Effendi Hardijanto, saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Menurut Rifky, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya penolakan kembali dari para nelayan terkait larangan penggunaan cantrang.

Meski demikian, jelas dia, pelarangan alat tangkap cantrang sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. 

"Kalau tidak ada yang setuju kan biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," jelas dia. 

Rifky menambahkan, KKP akan mencarikan solusi kepada nelayan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan selain cantrang. Namun sayangnya, dia tidak menyebutkan alat tersebut.

"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. Pasti ada yang belum selesai, tetapi kan tidak signifikan," kata dia. 

Awalnya, Susi telah menerapkan aturan tersebut kepada para nelayan. Namun, Karena banyaknya protes dari nelayan, Presiden Jokowi sempat meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menunda pelaksanaan permen itu sampai akhir tahun 2017.

Artinya, aturan larangan cantrang akan diberlakukan kembali mulai Januari 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/17/211531726/kkp-tegaskan-1-januari-2018-tak-ada-lagi-nelayan-gunakan-cantrang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke