Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Pelajari Akuisisi 3 Startup Fintech oleh Go-Jek

"Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman dalam pernyataan resmi, Senin (18/12/2017).

Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Dalam rangka pengembangan bisnisnya, PJSP antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham perusahaan.

Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

"Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional," ungkap Agusman.

Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI. Salah satu PJSP yang telah memperoleh izin dari BI sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara transfer dana di Indonesia adalah pengelola aplikasi Go-Pay.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pemilik dari pengelola aplikasi Go-Pay baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

"Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, BI akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya," tutur Agusman.

Selain itu, BI akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha. Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/18/073900626/bi-pelajari-akuisisi-3-startup-fintech-oleh-go-jek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke