Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Go-Pay Harus Kantongi Izin BI?

Akuisisi ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi Go-Pay dalam sistem pembayaran.

Menurut Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo, aksi korporasi tersebut harus dilaporkan dan memperoleh izin BI selaku otoritas sistem pembayaran.

Baik pihak yang mengakuisisi maupun yang diakuisisi harus melapor kepada bank sentral.

Adapun saat ini Go-Jek, Go-Pay, Kartuku, dan Midtrans sebagai pihak yang terlibat dalam aksi korporasi tersebut sudah melapor kepada BI. Saat ini, bank sentral tengah memproses perizinan tersebut.

Lalu, mengapa sebenarnya Go-Pay dan jasa sistem pembayaran lainnya harus memperoleh izin dari BI?

Pungky mengungkapkan, BI berwenang menetapkan kebijakan perizinan dengan beberapa pertimbangan.

"Pertama, menjaga efisiensi nasional. Kedua, mendukung kebijakan nasional," ujar Pungky pada acara media briefing di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Pertimbangan lainnya antara lain menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berencana untuk menjalankan kegiatan jasa sistem pembayaran wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari BI.

Di samping itu, BI juga harus memastikan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menerapkan aspek perlindungan konsumen.

Ini termasuk memastikan keamanan sistem dan transparansi terhadap produk dan layanan yang diberikan.

Terkait pengambilalihan saham oleh Go-Jek, dalam hal ini adalah Go-Pay, imbuh Pungky, Go-Jek melalui Go-Pay adalah salah satu PJSP yang telah memperoleh izin sebagai penerbit uang elektronik dengan fitur transfer dana.

BI memperoleh informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh induk usaha Go-Pay.

"BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut, dalam rangka pengawasan PJSP," ungkap Pungky.

Penelitian tersebut dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian izin yang diberikan dan aspek kepatuhan atau taat asas terhadap ketentuan yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/18/154034526/mengapa-go-pay-harus-kantongi-izin-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke