Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas Jadi Koordinator Jaga Stok BBM dan Listrik selama Natal dan Tahun Baru

Posko tersebut dikoordinasikan melalui Badan Penyalur Hilir (BPH) Minyak Gas dan Bumi (Migas).

Melalui posko tersebut, BPH Migas akan fokus memantau beberapa sektor energi yang berhubungan langsung dengan peningkatan kebutuhan masyarakat.

"Isu sektor ESDM menghadapi Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 seperti perkembangan status aktivitas gunung api, potensi longsor atau gerakan tanah, pengamanan pasokan LPG 3 kilogram, puncak konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta kondisi pasokan listrik," demikian keterangan tertulis dari BPH Migas yang diterima Kompas.com pada Senin (18/12/2017).

Posko yang dikepalai oleh Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa itu akan berkoordinasi dengan unit terkait di Kementerian ESDM serta pemangku kepentingan lain, yaitu Pertamina, Perusahaan Gas Negara (PGN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertagas Niaga, serta AKR Corporindo. Posko akan dioperasikan mulai hari ini hingga pekan pertama di awal tahun 2018, hingga tanggal 8 Januari.

Nantinya, petugas di posko tersebut akan memantau kondisi di sekitar 25 kota besar Indonesia serta 19 wilayah yang termasuk kategori 3T, yakni terdepan, terluar, dan tertinggal.

Mengenai perkembangan status aktivitas gunung api, hingga hari ini pukul 10.00 WIB tadi, terpantau ada dua gunung dengan status awas, yaitu Gunung Agung serta Gunung Sinabung. Sedangkan 18 gunung api lainnya berstatus waspada, dan selebihnya berstatus normal.

Posko ini juga mengantisipasi potensi longsor atau gerakan tanah pada bulan Desember 2017 yang dianggap lebih meningkat dibanding waktu-waktu sebelumnya. Fokus pengawasan tanah longsor akan diutamakan di jalur yang menjadi jalan umum.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/18/173500726/bph-migas-jadi-koordinator-jaga-stok-bbm-dan-listrik-selama-natal-dan-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke