Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

E-Faktur Pajak Wajib Diterbitkan Meski Pembeli Belum Punya NPWP

"Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-faktur," demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Selasa (19/12/2017).

DJP juga menginformasikan, bagi PKP yang menerbitkan e-faktur untuk pembeli orang pribadi yang belum punya NPWP agar segera dilakukan pembetulan supaya terhindar dari sanksi. Batas ketentuan ini adalah untuk penerbitan e-faktur per 1 Desember 2017.

"Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP atau penerima JKP," sebutnya.

E-faktur telah berlaku sejak 1 Juli 2015 silam, dimulai dari kawasan Jawa dan Bali. Secara bertahap, pada 2016, pemberlakuan e-faktur diwajibkan secara menyeluruh bagi PKP di wilayah Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/19/121100626/e-faktur-pajak-wajib-diterbitkan-meski-pembeli-belum-punya-npwp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke