Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catatan 2017: Lika-liku Bea Masuk untuk "Barang Tak Berwujud"

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa istilah barang tak berwujud mengacu pada berbagai barang yang diperoleh secara digital dan tidak memiliki bentuk fisik.

Contohnya software untuk digunakan di komputer atau smartphone, e-book, film dalam format digital, buku dan berbagai produk yang dijual lewat situs e-commerce dan lain sejenisnya.

"Barangnya misalkan buku-buku pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh," tutur Mardiasmo.

Selama ini barang-barang tak berwujud tersebut memang bisa masuk ke Indonesia tanpa terkena bea masuk.

Hal sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk memberlakukan moratorium pengenaan bea masuk barang tak berwujud.

Kesepakatan itu diikuti oleh Indonesia dan sejumlah negara lain pada 1998 silam, dan masa berlakunya akan berakhir pada Januari 2018 mendatang.

Dengan demikian, kepastian soal pemberlakuan pajak terhadap barang tak berwujud sendiri masih harus menunggu keputusan dari Worl Trade Organization (WTO). Dan tentunya, juga menunggu Peraturan Menteri Keuangan disahkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani.

Dimulai 2018

Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa barang tak berwujud akan bisa dikenai bea masuk mulai Januari 2018 mendatang.

"Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu (lobi). Itu akan berlaku, sebagaimana yang telah diatur, bea masuk barang ini harganya sekian," terang Darmin.

Darmin menyebutkan, moratorium dari WTO terhadap pengenaan bea masuk intangible goods dilakukan dalam rangka menata dan mulai mengembangkan bisnis para pelaku usaha.

Namun, seandainya bisnis e-commerce dengan intangible goods itu tidak kunjung berkembang, pemerintah akan tetap mengenakan bea masuk sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Hal lain yang sedang jadi pembicaraan adalah persoalan mendeteksi transaksi dan mengenakan bea masuk atas pembelian produk tak berwujud.

Apalagi, belum ada standar baku yang diterapkan oleh World Customs Organization (WCO) atau organisasi internasional lain.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pendeteksian transaksi jual beli produk tak berwujud bisa saja dilakukan.

Pasalnya, semua transaksi yang berbentuk digital akan memiliki rekam jejak yang mudah dipantau dan ditelusuri, walaupun dilakukan menggunakan macam-macam platform.

Dia bahkan mengatakan siap membantu Kementerian Keuangan untuk melakukan proses deteksi tersebut.

"Bisa (ditentukan). Justru makin digital, makin mudah, makin transparan kan. "Tapi untuk teknisnya, harus tanya langsung ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak. Dari Kominfo hanya bantu dari sisi infrastruktur dan proses digitalnya," ujar Rudiantara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/24/200000926/catatan-2017--lika-liku-bea-masuk-untuk-barang-tak-berwujud-

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke