“Tanpa mengurangi apresiasi kami terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang telah melakukan pembangunan di Indonesia. Kami menilai pemerintah abai terhadap pelaksanaan pasal 33 UUD 1945,” ucap Adri Istambul Lingga Gayo, ketua Umum DPP IKA Ikopin di Jakarta, Rabu (27/12).
Adri mengatakan, abainya pemerintah terhadap koperasi terbukti dengan kontribusi koperasi tahun ini yang hanya mencapai 4 persen.
Dia juga menyebutkan, Nawacita, yang merupakan sembilan visi Pemerintahan Jokowi tidak dilakukan konsisten dan sungguh-sungguh menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945.
IKA Ikopin sebutnya, menilai pembangunan koperasi menjadi sebuah keniscayaan sehingga program turunan dari visi Nawacita harus tegas memasukkan penguatan koperasi sebagai salah satu fokus utama pemerintah.
Adri berharap memasuki tahun keempat dan kelima pemerintah Jokowi-JK, koperasi dikembalikan pada perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia.
Menurut Adri setidaknya koperasi wajib menguasai tiga sektor strategis yaitu pemenuhan perumahan rakyat melalui Koperasi Perumahan Rakyat yang akan menjalankan fungsi sebagai Koperasi Produksi Perumahan Rakyat Indonesia (KPR Indonesia) menjadi pengembang yang menyediakan perumahan terjangkau untuk rakyat.
Kedua, pemenuhan pangan rakyat Indonesia melakui Koperasi Produksi Pangan Nasional (KP-Indonesia) dan yang ketiga adalah Koperasi Jasa Kesehatan Indonesia (KJK-Indonesia).
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/27/202600726/ika-ikopin--pemerintah-abai-terhadap-pelaksanaan-pasal-33-uud-1945
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.