Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk

Bila sebelumnya penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang dengan nilai maksimal 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka dengan adanya perubahan tersebut, penumpang boleh membawa barang senilai 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk.

Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.

"Kami menyampaikan pada masyarakat bahwa batas membawa barang bebas bea masuk sekarang dinaikkan dari 250 dollar AS per orang, menjadi 500 dollar AS per orang," kata  wanita yang akrab disapa Ani itu, dalam Konferensi Pers Ketentuan Barang Ekspor dan Impor yang Dibawa Penumpang, di Gedung Kemenkeu, Kamis (28/12/2017).

Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 rencananya akan berlaku dalam rentang satu atau dua hari mendatang. Saat ini, hasil peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih belum diberlakukan.

"Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar ya ini berlaku," ucapnya.

Ani menjelaskan lebih rinci, bila barang yang dibawa melebihi ketentuan, maka selisih nilainya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP; atau 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS. Sedangkan selisihnya, 300 dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.

Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/191300026/sri-mulyani-barang-pribadi-senilai-500-dollar-as-bebas-bea-masuk

Terkini Lainnya

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke