Aturan tersebut mengharuskan pembeli tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-faktur pajak.
"Ditunda karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak," demikian penggalan keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Kamis (28/12/2017).
Penundaan aturan e-faktur pajak juga dikarenakan proses penyempurnaan aplikasi e-faktur dari sisi administrasi perpajakan. Hal itu untuk memberi dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.
Selain itu, DJP menganggap perlu sosialisasi yang merata terhadap PKP, masyarakat sebagai pembeli, dan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sosialisasi dimaksudkan agar semua elemen dalam aturan tersebut memiliki pemahaman yang sama.
"Selama jangka waktu penundaan dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik," tambah keterangan tersebut.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/100000326/masih-butuh-persiapan-djp-tunda-aturan-e-faktur-bagi-pembeli-tanpa-npwp