Sebelumnya, BPKN menduga empat bank terlibat dalam kasus ini.
"Bank Mandiri dan BNI tidak terkait dengan masalah penggelapan sertifikat," kata Koordinator Bidang Pengaduan BPKN Rizal E Halim melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2018).
Rizal menjelaskan, kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh pihaknya, termasuk dengan menghimpun seluruh bukti dan informasi terkait.
Dalam kasus ini, tercatat sebanyak 204 sertifikat rumah konsumen yang diduga digadaikan oleh pihak pengembang.
Baca: BPKN Duga 4 Bank BUMN Tersangkut Penggelapan oleh Pengembang Rumah
Kasus ini bermula pada 2004 silam, di mana perwakilan konsumen sekaligus warga salah satu perumahan yang menginformasikan adanya ratusan unit hunian yang hendak disita perbankan karena pengembang gagal membayarnya. Padahal, rumah-rumah tersebut sudah lunas dibeli oleh para konsumen.
BPKN masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menggali dugaan pelanggaran hukum dari kasus tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana di dalamnya, Rizal memastikan segera meneruskan temuannya itu ke pihak kepolisian untuk diproses.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/02/181019226/bpkn-pastikan-mandiri-dan-bni-tak-terlibat-kasus-penggelapan-sertifikat