Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Kena "Blacklist", Masyarakat Perlu Jaga Reputasi Kredit

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Boedi Armanto mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar pada masa mendatang masyarakat tetap bisa mendapatkan kredit atau pembiayaan.

"Lembaga jasa keuangan bisa merekam jejak kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Oleh karena itu, kelola kredit yang diperoleh dengan baik dan bijaksana," ujar Boedi saat bincang dengan media di Menara Radius Prawiro, Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Boedi mengatakan, salah satu upaya menjaga reputasi kredit adalah dengan menjaga kepatuhan membayar angsuran atau cicilan tepat waktu.

"Kalau punya kredit harus disiplin, bayar angsuran dengan tepat waktu," tambahnya.

Selain itu, lanjut Boedi, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan secara berkala terkait informasi yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan dalam SLIK. Hal itu perlu dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian data di SLIK dengan data yang sebenarnya.

Selain itu, lanjut Boedi, keberadaan SLIK juga akan bermanfaat bagi pemeberi kredit, salah satunya mempercepat proses analisis dan keputusan pemberian kredit guna meminimalkan kemungkinan risiko kredit bermasalah.

"SLIK ini untuk memitigasi risiko uang tidak kembali," ujarnya.

Berdasarkan data OJK Per 31 Desember 2017, jumlah pelapor SLIK dari lembaga jasa keuangan mencapai 1.648 pelapor dengan rincian 102 bank umum, 13 bank umum syariah, 21 unit usaha syariah, 1.324 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), 139 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan 32 perusahaan pembiayaan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/05/190000726/agar-tak-kena-blacklist-masyarakat-perlu-jaga-reputasi-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke