Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca-pengenaan Pajak, Raja Salman Gelontorkan Tunjangan untuk Rakyat

Keputusan pemberian tunjangan ini dilakukan beberapa hari setelah Arab Saudi memperkenalkan pajak baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga dicabut.

Mengutip CNBC, Senin (18/1/2018), pemerintah Arab Saudi menyatakan, pemberian tunjangan dimaksudkan untuk meringankan beban rakyat atas kenaikan harga-harga akibat adanya pajak. Pada saat yang sama, Arab Saudi tengah merombak ekonominya sebagai imbas anjloknya harga minyak.

Raja Salman memerintahkan pembayaran tunjangan sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp 17,95 juta bagi personel militer yang bertugas di garda depan dalam konflik Arab Saudi dengan Yaman. Tunjangan sebesar 500 riyal (Rp 1,8 juta) pun diberikan bagi pensiunan dan warga yang menerima jaminan sosial.

Tidak hanya itu, beasiswa bulanan bagi pelajar juga akan dinaikkan pada tahun ini. Pemerintah pun akan menanggung biaya pajak untuk sejumlah jasa dan untuk pembelian rumah pertama dengan nilai hingga 850.000 riyal (sekitar Rp 3 miliar).

Raja Salman juga memerintahkan agar gaji PNS harus dibayarkan sebelum tagihan listrik diterbitkan setiap bulannya.

Pada 1 Januari 2018 lalu, pemerintah memperkenalkan pajak pertambahan nilai terhadap barang dan jasa. Tarif listrik juga dinaikkan, subsidi BBM pun diturunkan.

Ribuan warganet Arab Saudi mengeluhkan bahwa gaji mereka tidak cukup untuk menutup biaya hidup. Keluhan ini beredar luas pada jejaring sosial mikroblog Twitter.

Baru-baru ini pun pemerintah Arab Saudi membentuk jaring pengaman sosial yang melindungi 3 juta kepala keluarga atau 10,6 juta warga penerima manfaat. Angka tersebut setara separuh populasi Arab Saudi.

Keluarga penerima manfaat memperoleh pembayaran manfaat minimun sebesar 300 riyal (sekitar Rp 1 juta). Adapun pembayaran manfaat maksimum sebesar 938 riyal (Rp 3,37 juta).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/08/052245226/pasca-pengenaan-pajak-raja-salman-gelontorkan-tunjangan-untuk-rakyat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke