Terhitung 1 Januari 2018 ini, alat penangkap ikan (API) yang tidak ramah lingkungan itu tidak boleh digunakan lagi oleh nelayan untuk menangkap ikan.
"Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya, jangan macam-macam. Wapres sudah beritahu saya juga supaya ini semua dihentikan, jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang demo-demo," ucap dia seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1/2018).
Luhut menyebutkan, kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang menyebabkan banyaknya aksi nelayan yang protes karena tidak bisa melaut. "Saya bilang jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman," katanya.
Dia mengaku akan menyerahkan proses penyelesaian masalah cantrang kepada Menteri Susi yang sama sekali tidak berkomentar seusai rapat koordinasi tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/09/073700026/menko-luhut-bahas-soal-cantrang-dengan-menteri-susi