Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal Silakan Usul ke Presiden

Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

(Baca: Wapres Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal)

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1/2018).

Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi.

Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga mengatakan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," tutur Susi.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/10/053003826/susi-yang-keberatan-dengan-penenggelaman-kapal-silakan-usul-ke-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BSI Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp 58,1 Triliun

BSI Salurkan Pembiayaan Korporasi Rp 58,1 Triliun

Rilis
Tingkap Kepercayaan Masyarakat terhadap Bisnis di Indonesia Naik

Tingkap Kepercayaan Masyarakat terhadap Bisnis di Indonesia Naik

Whats New
Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Wamen LH: Pengolahan Limbah Indonesia Tidak Kalah dengan Negara Maju

Rilis
Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Sanksi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Dipecat hingga Pidana

Whats New
Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Simak 5 Tips Hemat dalam Mengelola Keuangan

Earn Smart
Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Garuda Tiba-tiba Cetak Laba Jumbo Rp 57 Triliun, Kok Bisa?

Whats New
Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Harga BBM Vivo Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Pemkot dan KSOP Kelas II Jayapura Dukung Operasional Terminal Peti Kemas Jayapura 24 Jam 7 Hari

Whats New
Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Ekonomi Digital Asia Tenggara Bisa Capai 1 Triliun Dollar AS, Ini Rintangannya

Whats New
Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Indonesia Resmi Punya Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik

Whats New
Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Pesawat Penumpang Terbesar A380 Mendarat di Bali, Begini Persiapan AirNav Indonesia untuk Pelayanan Navigasi

Whats New
Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Hari Pertama Gapeka 2023, Rata-rata Keterlambatan Pemberangkatan KRL Capai 6 Menit

Whats New
Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Rilis Kepmen Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Ini Keinginan Bersama

Whats New
Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Pertamina Geothermal Energy Cetak Laba Bersih Rp 715,4 Miliar di Kuartal I-2023

Whats New
Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Kepala Bappenas: Pendidikan Pekerja Indonesia Masih Didominasi Lulusan SD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+