Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peluang Terbuka bagi Investor Swasta Membangun Bandara di Indonesia

dari kaca mata investasi, data tersebut artinya pembangunan dan pengembangan bandar udara (bandara) di Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan.

Pembangunan bandara sendiri termasuk dalam proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Menurut pemerintah, pembangunan dan pengelolaan bandar udara membutuhkan partisipasi aktif dari investor swasta, baik lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya.

Hal ini tentu harus didukung dengan kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi nasional termasuk kepastian hukum bagi para penanam modal.

Persyaratan

Kegiatan pengusahaan di bandar udara di Indonesia saat ini diatur dalam UU Penerbangan dan Permenhub No. PM. 187/2015. Kegiatan tersebut terdiri dari Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara.

Yang dimaksud dengan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan adalah pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas-fasilitas yang terkait.

Sedangkan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara meliputi jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara, kegiatan pelayanan penumpang dan barang, serta untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara.

Baik Pelayanan Jasa Kebandarudaraan maupun Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara dapat diselenggarakan oleh badan usaha bandar udara setelah memperoleh Izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dari Menteri Perhubungan.

Izin tersebut berlaku selama badan usaha melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan, dengan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.

Perusahaan yang telah memperoleh izin BUBU dapat melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan secara nyata dan menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih bandar udara komersial.

Lebih lanjut, pengusahaan bandar udara secara komersial dapat dilakukan pada bandar udara baru (greenfield) maupun bandar udara yang telah beroperasi (brownfield).

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenhub No. PM. 187/2015, pengusahaan bandar udara secara komersil dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia (BHI) melalui penyertaan modal kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, BHI juga dapat melakukan konsesi dan Kerjasama dalam bentuk lain untuk melakukan pengusahaan Bandar udara ini.

Bagi investor yang hendak melakukan kegiatan usaha jasa kebandarudaraan melalui penyertaan modal harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah memiliki modal sekurang-kurangnya Rp 500 miliar untuk bandar udara domestik, sedangkan untuk bandar udara internasional modal yang disyaratkan adalah Rp 1 triliun.

Di samping itu, kegiatan jasa terkait bandar udara juga dapat dilaksanakan dengan membuat perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan para pihak antara BHI dengan pengelola bandar udara.

Izin yang dibutuhkan dalam kerja sama ini adalah sertifikat operasi dari Menteri Perhubungan dan izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara dari Kepala Otoritas Bandar Udara.

Selain bagi investor dalam negeri, peluang juga terbuka bagi investor asing. Namun, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 no. 52230, terdapat pembatasan kepemilikan saham bagi pemodal asing di bidang jasa serta aktivitas kebandarudaraan.

Untuk sektor Jasa Kebandarudaraan, penanaman modal asing maksimal sebesar 49 persen; sedangkan di sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, penanaman modal asing masimal sebesar 67 persen.

Tata Cara Memperoleh Izin

Tata cara perolehan izin mendirikan bangunan Bandar udara diatur dalam PP No. 40/2012 mengenai pembangungan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.

Pembangunan tersebut harus sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan menteri yang membidangi bangunan gedung, serta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Seperti pada sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, peluang investasi bagi investor swasta juga terbuka pada pembangunan Bandar udara.

Namun, batasan partisipasi modal asing dalam kegiatan usaha pembangunan Bandar udara di Indonesia yang saat ini ada sedang didiskusikan oleh Pemerintah untuk lebih dibuka.

Diharapkan peraturan baru mengenai batasan partisipasi ini dapat menjadi daya tarik bagi pemilik modal asing untuk berinvestasi di pembangunan Bandar udara di Indonesia, sehingga pembangunan bandar udara di Indonesia dapat gencar dilakukan di kemudian hari untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan perekonomian di masa depan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/11/082909526/peluang-terbuka-bagi-investor-swasta-membangun-bandara-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke