Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro Kontra Penenggelaman Kapal di Tataran Elite Pemerintahan

Menurut Luhut, kapal-kapal itu lebih baik disita dan dijadikan aset negara ketimbang dimusnahkan dan ditenggelamkan. Luhut juga meminta Susi agar lebih fokus pada peningkatan jumlah ekspor ikan.

"Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan) sudah diberi tahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukuplah itu (penenggelaman)," kata Luhut, Senin lalu.

Selang sehari setelahnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan pandangan serupa. Kalla meminta agar penenggelaman kapal tidak dilakukan lagi karena selama tiga tahun terakhir banyak negara yang komplain atas hal tersebut.

"Ada, enggak usah saya sebut namanya. Ada protes-protes, pendekatan, diplomatik, dan macam-macam," ujar Kalla pada Selasa (9/1/2018).

Meski ingin penenggelaman kapal tidak diberlakukan lagi, Kalla mengatakan, hukuman terhadap pelaku illegal fishing tetap harus ditegakkan.

Hukuman bagi yang melanggar bisa dengan penahanan, lelang, atau pemanfaatan kapal untuk kebutuhan di Indonesia.

Hal itu disebabkan Indonesia masih butuh kapal untuk menangkap ikan. Selama ini, kapal yang ada dinilai masih kurang sehingga kapal pelaku illegal fishing bisa mendongkrak jumlah ekspor ikan dari Indonesia, tanpa harus mengandalkan APBN untuk pengadaan kapal baru.

Menanggapi Kalla dan Luhut, Susi berpandangan, dirinya hanya melaksanakan poin dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Menurut dia, ketentuan penenggelaman kapal ada di aturan tersebut sehingga selama aturan tetap ada, harus dilakukan.

Susi juga menguraikan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Jadi, kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," ujar Susi pada Selasa.

Mengenai peraturan, Kalla mengungkapkan hal berbeda. Kalla menyebut, justru tidak ada poin dalam UU No 45/2009 yang mengharuskan kapal dibakar atau dibom seperti yang selama ini dilakukan Susi.

"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Jadi, tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," ucap Kalla.

Dengan berbagai silang pendapat antarelite pemerintahan, lantas bagaimana tanggapan Presiden Joko Widodo selaku pucuk kepemimpinan di Indonesia?

Jokowi menuturkan, dirinya setuju agar Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Susi meningkatkan ekspor ikan karena jumlah ekspor ikan Indonesia menurun.

Namuun, mengenai penenggelaman kapal, Jokowi tetap minta itu dilanjutkan sebagai upaya penegakan hukum. Selain itu, penenggelaman kapal juga untuk memberi efek jera bagi pelaku kasus illegal fishing yang marak di wilayah perairan Indonesia.

"Jadi, penenggelaman ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, terhadap pencurian ikan. Enggak main-main," kata Jokowi, Rabu (10/1/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/11/090806826/pro-kontra-penenggelaman-kapal-di-tataran-elite-pemerintahan

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke