Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2017, Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan dari Negara-negara Ini

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat ada 127 kapal pelaku illegal fishing  yang ditenggelamkan pada 2017. Kapal tersebut berasal dari empat negara di luar Indonesia dan juga ada kapal dari Indonesia.

"Rincian 90 kapal Vietnam, 19 kapal Filipina, 13 kapal Malaysia, satu kapal Thailand, dan empat kapal Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo saat menyampaikan capaian kinerja di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Nilanto menjelaskan, penenggelaman kapal itu sudah melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia untuk kasus illegal fishing. Dalam melaksanakan penenggelaman kapal, pihaknya berkoordinasi dengan aparat dari TNI dan Polri serta Satuan Tugas (Satgas) 115 dari KKP yang fokus pada pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.

Bersamaan dengan penenggelaman kapal dalam kasus illegal fishing, KKP juga turut mengamankan nahkoda dan kepala kamar mesin sebagai tersangka. Sementara, anak buah kapal (ABK) yang diamankan tidak ditahan, melainkan dipulangkan atau dideportasi ke negara asalnya.

Nilanto menyebutkan, sepanjang 2017, Ditjen PSDKP menangani kasus illegal fishing yang melibatkan 1.415 ABK asing, dengan rincian 1.127 ABK dideportasi dan 288 lainnya diproses lebih lanjut.

Dari 288 ABK yang diproses, sebanyak 160 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 128 orang lainnya masih menjalani proses penyelidikan.

Sejalan dengan ketetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Nilanto memastikan pihaknya akan terus memberantas illegal fishing di perairan Indonesia pada 2018. Untuk mempermudah pengawasan, Ditjen PSDKP akan melibatkan masyarakat untuk dijadikan Kelompok Masyarakat Pengawas dengan target 1.000 orang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/11/160116226/tahun-2017-susi-tenggelamkan-kapal-pencuri-ikan-dari-negara-negara-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke