Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Persen Saham Freeport Milik Papua Akan Dikelola BUMD dan PT Inalum

Pemerintah pusat telah menandatangani perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada Jumat (12/1/2018), di mana 10 persen saham Freeport nantinya untuk Papua.

"Kami akan bekerja sama dengan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dari Pemprov dan Pemkab di Papua untuk bersama-sama masuk sebagai pemilik dari saham Freeport," kata Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin pada acara penandatanganan perjanjian tersebut.

Namun Budi mengaku belum tahu detil pengelolaan saham 10 persen tersebut.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut,  Pemprov Papua dan Pemkab Mimika bisa memanfaatkan 10 persen saham Freeport untuk mensejahterakan masyarakat. Terutama, bagi mereka yang memiliki hak atas wilayah dan warga lain yang terdampak kegiatan PT Freeport Indonesia selama ini.

Pada saat bersamaan, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan PT Inalum perihal pemanfaatan 10 persen saham Freeport. "Intinya, saham itu tidak akan lepas dari Indonesia. Akan kami diskusikan lebih lanjut," tutur Lukas.

Melalui tanda tangan perjanjian ini, setelah pemerintah merampungkan proses divestasi atau pengalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen, 10 persennya akan jadi hak warga Papua melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tahapan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam.

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan lagi berstatus Kontrak Karya (KK).

Pun disepakati penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, maka mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/12/164239326/10-persen-saham-freeport-milik-papua-akan-dikelola-bumd-dan-pt-inalum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke