Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rombak Direksi PT KAI, Menteri BUMN Berhentikan Edi Sukmoro sebagai Dirut

Edi kemudian menduduki jabatan baru sebagai Direktur Logistik dan Pengembangan KAI. Namun sebelum adanya Dirut PT KAI baru yang definitif, Edi juga menjadi pelaksana tugas (Plt) Dirut KAI.

Salinan surat keputusan pemberhentian sekaligus pengangkatan Edi Sukmoro tertuang dalam surat Nomor: SK-10/MBU/01/2018 yang diserahkan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN Ahmad Bambang, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (15/1/2017).

"Dengan ucapan terima kasih kami sampaikan atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan Dirut KAI," kata Bambang.

Pada kesempatan itu, beberapa direktur lainnya juga diberhentikan dari jabatannya yaitu Muhammad Kuncoro, Candra Purnama dan Budi Noviantoro.

Sementara Muhammad Nurul Fadhila diangkat sebagai Direktur Pengelolaan Prasarana KAI.

Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur sembilan posisi direksi yaitu menjadi Direktur Pengelolaan Sarana, Direktur Pengelolaan Prasarana, Direktur SDM dan Umum, Direktur Logistik dan Pengembangan, Direktur Manajemen Aset, Direktur Keuangan, Direktur Komersial dan Teknologi Informasi, Direktur Keselamatan dan Keamanan.

Adapun susunan direksi KAI lainnya yaitu Bambang Eko Martono ditetapkan sebagai Direktur Keselamatan dan Keamanan, Slamet Suseno Priyanto sebagai Direktur Operasi, Apriyono W. Chresnanto menjabat Direktur SDM dan Umum.

Selanjutnya, Azahari menduduki jabatan Direktur Pengelola Sarana, Dody Budiawan sebagai Direktur Manajemen Aset, Didiek Hartyanto menjadi Direktur Keuangan, dengan masa jabatan masing-masing meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN Rini Soemarno.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/070013626/rombak-direksi-pt-kai-menteri-bumn-berhentikan-edi-sukmoro-sebagai-dirut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke