Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fitur Pembayaran dengan QR Code Harus Kantongi Izin BI

Apabila perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (16/1/2018).

Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.

Munculnya pembayaran dengan QR Code sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, tutur Pungky, bank sentral memiliki kewajiban untuk memastikan efisiensi dan keandalan sistem.

Pungky pun mengakui ada sejumlah perusahaan yang tengah mengajukan izin fitur pembayaran dengan menggunakan QR Code. Meskipun demikian, ia enggan menyebut individu perusahaan yang dimaksud.

Terkait aturan metode pembayaran dengan menggunakan QR Code, Pungky menyatakan rinciannya akan tertuang dalam penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik. PBI ini akan terbit dalam waktu dekat.

"QR Code bukan uang elektronik, tapi pengembangan dari acquiring, yang tadinya pakai EDC (electronic data capture) kemudian pakai QR Code. Jadi harus kami atur keandalan sistemnya," jelas Pungky.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Sugeng menyatakan, bank sentral masih melakukan kajian mengenai fitur pembayaran dengan menggunakan QR Code. Ke depan, akan ada ketentuan yang diciptakan BI terkait fitur ini.

"Semua harus menyesuaikan ke aturan QR Code (yang dibuat) BI," ungkap Sugeng.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/183000126/fitur-pembayaran-dengan-qr-code-harus-kantongi-izin-bi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke