Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dianggap Langgar Perjanjian, Pasaraya Gugat Matahari Departement Store

Kuasa Hukum Pasaraya, Mulyadi mengatakan, gugatan Pasaraya terhadap Matahari disebabkan oleh adanya persoalan dalam perjanjian sewa-menyewa.

"Ini awalnya sebenarnya dari hubungan sewa-menyewa, atau kerja sama, kemudian tiba-tiba perjanjian itu diakhiri, menurut kami itu diakhiri secara sepihak," ujar Mulyadi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018).

Mulyadi mengungkapkan, pada perjanjian sewa-menyewa tersebut memiliki jenjang waktu selama 10 tahun dan bisa diperpanjang hingga 10 tahun.

"Perjanjian itu baru berjalan 2,5 tahun tiba-tiba kemudian Matahari menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian yang masif dan yang besar menurut mereka konsep yang dijalankan tidak terlaksana dengan baik," jelas Mulyadi.

Menurutnya, sebagai pemilik pusat perbelanjaan, pihak Pasaraya telah memberikan berbagai sarana maupun fasilitas kepada Matahari selaku penyewa tempat.

Seperti lahan sewa, fasilitas sarana jalan, meningkatkan jumlah pengunjung ke kawasan Pasaraya Blok M yang mencapai lebih dari 10.000 hingga 12.000 orang per hari.

"Jadi itu semua sudah diberikan tapi tiba-tiba mereka mengajukan tuntutan secara perdata kepada Pasaraya intinya mau minta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, kami juga bingung apa dasarnya, kalau memang mau berakhir hubungan kerjasamanya ya sampaikan saja," paparnya.

Dalam gugatannya, Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa tempat di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai dengan masing-masing sebesar Rp 17,38 miliar dan Rp 12,24 miliar.

Kemudian sisa pembayaran sewa sejumlah Rp 230,74 miliar di Blok M dan Rp 125,9 miliar di Manggarai.

"Mereka mengajukan gugatan dengan alasan kami wanprestasi sehingga mengakibatkan mereka mengalami kerugian karena tidak laku karena barang tidak dapat dijual dan mereka mengalami kerugian," papar Mulyadi.

Sementara itu, hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak PT Matahari Departement Store, Tbk.

Sekretaris Perusahaan Matahari Miranti Hadisusilo tidak memberikan respon atas pesan singkat maupun telepon dari Kompas.com.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/17/085605126/dianggap-langgar-perjanjian-pasaraya-gugat-matahari-departement-store

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke