Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nelayan Minta Perpanjangan Penggunaan Cantrang Jadi Aturan Tertulis

Dengan demikian, nelayan masih diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut. 

Penggunaan cantrang memang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan berdasarkan kesepakatan tersebut. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Perwakilan nelayan menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar. 

Hal itu dituturkan oleh Suyoto, salah nelayan asal Rembang, Jawa Tengah. Menurut dia, nelayan jarang melaut sejak ada kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Alhamdulillah, nelayan cantrang sudah bisa melaut lagi," ujar Suyoto kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2018). 

Suyoto mengaku ikut memperjuangkan perpanjangan penggunaan alat cantrang tersebut. Dia juga merupakan salah satu dari lima perwakilan nelayan yang mengikuti perundingan di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi. 

Walaupun sudah ada kata sepakat, Suyoto masih menginginkan hal lain. Menurut dia, nelayan merasa masih belum bebas menggunakan alat tangkap cantrang sebab belum ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa penggunaan alat cantrang diperpanjang. 

"Sekarang kan masih verbal aja belum ada tertulis. Kami (nelayan) ingin ada peraturan tertulis biar nelayan merasa tenang saat melaut," ujar dia. 

"Dan satu lagi, keputusan ini kan bukan dari Menteri Susi, tetapi dari Presiden. Masa Peraturan Menteri lebih tinggi dari keputusan Presiden. Kami nunggu respon dari KKP," imbuh dia.

Sebagai informasi, dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana aturan itu merupakan kebijakan lama.

Pelaksanaan larangan cantrang sudah ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Pesan Susi

Menteri Susi menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih.

Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

"Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukurannya mark down, masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi melalui pengeras suara.

Selain menekankan soal cantrang, Susi juga kembali mengingatkan bahwa nelayan yang butuh bantuan masih bisa minta kemudahan kredit kepada pemerintah untuk membeli alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Susi juga tetap mendorong agar nelayan bisa secara bertahap beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.

"Yang perlu bantuan kredit perbankan, ayo. Datang ke bupati, datang ke KKP. Tapi, semua harus berniat, beralih alat tangkap, setuju? Harus. Kalau enggak setuju, cabut lagi ini," tutur Susi disambut seruan para nelayan.

Mengenai isi detil hasil kesepakatan dengan nelayan, Susi akan menyampaikannya pada konferensi pers di kantornya pada hari ini, Kamis (18/1/2018) pagi pukul 08.00 WIB.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/18/070000026/nelayan-minta-perpanjangan-penggunaan-cantrang-jadi-aturan-tertulis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke