Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Ketentuan Bagi Nelayan dalam Kesepakatan Penggunaan Cantrang

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan perpanjangan penggunaan cantrang dan penundaan larangan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang," kata Susi dalam pertemuan tersebut, seperti yang dirilis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, Rabu kemarin (17/1/2018).

Selain tidak boleh ada penambahan jumlah kapal cantrang, Susi juga mengatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus mengukur ulang kapalnya dan didata dengan benar.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa.

Selain itu, perpanjangan waktu penggunaan cantrang ini, disebut Susi, bukan berarti nelayan terus-terusan menggunakan cantrang.

Melainkan, pemerintah memberikan keleluasaan waktu bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap ikannya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan, sembari mereka tetap bisa melaut.

"Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal," tutur Jokowi menambahkan.

Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama.

Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Sebelumnya, pihak KKP menegaskan larangan cantrang diberlakukan efektif setelah penundaan dari Ombudsman selesai.

Tetapi, karena kembali ada permintaan dari nelayan, penundaan tersebut diperpanjang melalui kesepakatan yang dicapai kemarin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/18/084500226/ini-ketentuan-bagi-nelayan-dalam-kesepakatan-penggunaan-cantrang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke