Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Go-Jek via Go-Pay Tengah Ajukan Izin QR Code ke BI

Kepala Departemen Manajemen Risiko BI Eni V Panggabean menyebut, fitur pembayaran QR Code harus memperoleh izin dari BI sebelum dapat dioperasikan. Hal ini untuk memastikan beberapa aspek, salah satunya adalah keamanan sistem.

"Go-Pay sudah ajukan izin ke BI dan sedang diproses," kata Eni di Kompleks Perkantoran BI, Kamis (18/1/2018).

Eni menjalaskan, layanan pembayaran termasuk di dalamnya adalah fitur QR Code, harus dipastikan terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Selain itu, layanan tersebut pun nantinya harus sesuai dengan standar yang ditetapkan bank sentral.

Selain itu, hal penting lainnya adalah harus diproses secara domestik. Sistemnya pun harus terjamin keamanannya.

"Kemudian ada juga unsur-unsur perlindungan konsumen," jelas Eni.

Oleh sebab itu, BI harus melihat dan memastikan bahwa sistem yang dibuat oleh pihak-pihak yang memberikan layanan QR Code sesuai dengan aturan. Karena itulah izin harus diajukan dan dimiliki.

"Karena itu menyangkut sistem pembayaran. Apabila sudah semua memenuhi syarat, tentunya (izin) akan kami berikan," tutur Eni.

Sebagai tambahan informasi, Go-Pay adalah layanan dompet digital dari Go-Jek. Fitur ini mempermudah transaksi pengguna Go-Jek, sehingga tak perlu lagi ribet membawa duit fisik ke mana-mana.

CEO Go-Jek Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan bahwa tujuan Go-Jek adalah memungkinkan pengguna membayar hal-hal lain di luar ekosistem layanannya dengan menggunakan Go-Pay.

Dengan begitu, cakupan pemakaian Go-Pay bisa lebih luas dan lintas kalangan.

“2018 akan jadi tahunnya Go-Pay,” kata Nadiem Makarim, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (8/12/2017) dari Bloomberg.

Untuk membuktikan ucapannya, Go-Jek telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi tiga perusahaan teknologi keuangan (fintech) pada pertengahan Desember 2017 lalu.

Akuisisi ini akan memperkuat posisi Go-Pay dalam menyediakan ekosistem pembayaran finansial yang inklusif kepada institusi keuangan, UMKM, mitra pengemudi dan lainnya, serta konsumen – baik yang banked maupun unbanked, di kota besar maupun di daerah.

Wajib Lapor

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, perusahaan yang memiliki fitur QR Code namun belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata dia.

Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.

Munculnya pembayaran dengan QR Code sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun demikian, tutur Pungky, bank sentral memiliki kewajiban untuk memastikan efisiensi dan keandalan sistem.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/070000726/go-jek-via-go-pay-tengah-ajukan-izin-qr-code-ke-bi

Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke