Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Formula Aturan Pajak "E-Commerce" Mulai Disusun

Sejumlah kementerian terkait telah bertemu dan membahas hal-hal apa saja yang diperlukan untuk menerapkan regulasi kegiatan e-commerce.

"Kami kan sudah menyelesaikan pembahasan antarkementerian dan lembaga, sekarang formulasi terakhir dari sisi PMK-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).

Ani menjelaskan, pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk mengetahui pandangan dan pertimbangan lain yang bersinggungan maupun memengaruhi kegiatan e-commerce.

Selain itu, Kemenkeu juga sedang membahas aturan pengenaan pajak terhadap pelaku e-commerce.

"Prinsipnya, akan dilakukan playing field-nya sama. Artinya, pajak yang berlaku untuk e-commerce dengan yang komersial sama," tutur Ani.

Satu catatan yang diutamakan Ani dalam pembahasan pajak e-commerce adalah keringanan bagi pelaku yang merupakan usaha kecil dan menengah (UKM). Keringanan yang akan diterapkan adalah untuk pajak penghasilan (PPh).

"Direvisi supaya tingkatnya diturunkan, dari yang sekarang PPh final 1 persen jadi 0,5 persen. Mungkin ambang batasnya juga diturunkan," tutur Ani.

Untuk mekanisme pengenaan pajak e-commerce, disebut Ani akan menggunakan ketentuan umum perpajakan yang ada saat ini. Tentang bagaimana dan siapa yang memungut pajak, termasuk proses detilnya, akan dijelaskan lebih lanjut setelah PMK-nya sudah resmi dikeluarkan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/142850326/formula-aturan-pajak-e-commerce-mulai-disusun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke