Dalam peraturan tersebut taksi online atau disebut dengan angkutan sewa khusus (ASK), diwajibkan memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum (koperasi atau PT), memiliki dokumen perjalanan berupa STNI, KIR, serta kartu pengawasan.
Budi mengatakan, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh penyelenggara taksi online agar diperbolehkan beroperasi. Tanpa memenuhi syarat tersebut, maka taksi online bisa dikenakan tilang.
"Sekarang masih ada toleransi, jadi cuma ditegur. Tapi setelah 15 Februari 2018 kami akan lakukan tindakan tilang, itu bekerja sama dengan kepolisian," terang Budi saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jumat (19/1/2018).
Adapun proses penilangan tersebut akan menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik. Dengan demikian pembayaran tilang bisa dilakukan langsung melalui transfer ATM sehingga masuk ke kas negara.
"Angkutan online nanti tilangnya pasti menggunakan e-tilang. Sekarang sedang kita matangkan dulu dengan aparat penegak hukum yang lain, dari Mahkamah Agung, Korlantas Polri, Kepolisian dan sebagainya," ucapnya.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/150555026/setelah-15-februari-taksi-online-yang-tak-sesuai-persyaratan-akan-ditilang