Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah 15 Februari, Taksi Online yang Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

Dalam peraturan tersebut taksi online atau disebut dengan angkutan sewa khusus (ASK), diwajibkan memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum (koperasi atau PT), memiliki dokumen perjalanan berupa STNI, KIR, serta kartu pengawasan.

Budi mengatakan, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh penyelenggara taksi online agar diperbolehkan beroperasi. Tanpa memenuhi syarat tersebut, maka taksi online bisa dikenakan tilang.

"Sekarang masih ada toleransi, jadi cuma ditegur. Tapi setelah 15 Februari 2018 kami akan lakukan tindakan tilang, itu bekerja sama dengan kepolisian," terang Budi saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jumat (19/1/2018).

Adapun proses penilangan tersebut akan menggunakan sistem e-tilang atau tilang elektronik. Dengan demikian pembayaran tilang bisa dilakukan langsung melalui transfer ATM sehingga masuk ke kas negara.

"Angkutan online nanti tilangnya pasti menggunakan e-tilang. Sekarang sedang kita matangkan dulu dengan aparat penegak hukum yang lain, dari Mahkamah Agung, Korlantas Polri, Kepolisian dan sebagainya," ucapnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/150555026/setelah-15-februari-taksi-online-yang-tak-sesuai-persyaratan-akan-ditilang

Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke