Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP: Moratorium Kapal Asing Bantu Tingkatkan PAD, Terutama di Papua

Kini, nelayan lokal disebut bisa lebih leluasa menangkap ikan di wilayahnya sendiri.

"Moratorium kapal asing telah menekan potensi kerugian daerah. Misalnya, PAD Papua yang dulu hanya 1 banding 1.000 dengan keuntungan kapal asing, kini berpotensi meningkat Rp 1,5 triliun per tahun," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PSDPKP) KKP Nilanto Perbowo, Jumat (19/1/2018).

Nilanto menjelaskan, kebijakan moratorium kapal asing merupakan satu dari sejumlah upaya KKP untuk memajukan nelayan. Upaya lain yang telah digencarkan adalah penenggelaman kapal dalam kasus illegal fishing, pelarangan bongkar muat di laut, larangan penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, serta transparansi dan reformasi pengelolaan masalah kelautan dan perikanan.

Selain di Papua, KKP menyebutkan, dampak positif kebijakan moratorium kapal asing juga tercermin dalam peningkatan jumlah produksi di pelabuhan basis kapal lokal. Artinya, pengelolaan kekayaan sumber daya laut mulai dikembalikan kepada nelayan dalam negeri.

"Capaian ini terlihat dari meningkatnya produksi di 10 pelabuhan basis kapal lokal, dari 83.000 ton pada 2014 jadi 146.000 ton pada 2015 atau meningkat 76 persen," tutur Nilanto.

Meski kebijakan moratorium kapal asing membuat jumlah kapal yang beroperasi menurun, Nilanto menekankan produksi ikan nasional justru mengalami peningkatan. Hal itu terlihat dari angka total produksi produk kelautan secara nasional, dari 5,7 juta ton pada 2013 menjadi 6,1 juta ton pada 2015 dan diprediksi terus meningkat hingga saat ini.

Kondisi ini dianggap Nilanto sebagai peluang bagi nelayan dalam negeri untuk meningkatkan kapasitasnya.

Saat ini, KKP melalui Satgas Pengalihan Alat Tangkap mulai mendata satu per satu para nelayan dalam rangka persiapan mengalihkan alat tangkap cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan.

Larangan penggunaan cantrang ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan berdasarkan kesepakatan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama perwakilan nelayan cantrang.

Kesepakatan itu dijalankan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya tidak boleh menambah kapal cantrang dan hanya berlaku bagi nelayan di pantai utara Pulau Jawa.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/21/062947026/kkp-moratorium-kapal-asing-bantu-tingkatkan-pad-terutama-di-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke