Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi IV DPR Usulkan Rapat Gabungan Bahas Impor Garam

Impor garam industri jadi sorotan setelah Komisi IV menggelar rapat kerja (raker) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siang tadi dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

"Komisi IV mengusulkan diadakan rapat gabungan menghadirkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Menko Perekonomian, PT Garam, dan BPS (Badan Pusat Statistik) membahas impor garam," kata pimpinan raker sekaligus Wakil Ketua Komisi IV Michael Wattimena di hadapan peserta raker.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan Komisi IV untuk berkoordinasi dengan Komisi VI yang melingkupi Kementerian Perdagangan agar bahasan impor garam dilakukan secara komprehensif.

Terlebih saat penentuan keputusan impor garam industri, Susi mengaku rekomendasi dari pihaknya dikesampingkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Perihal impor garam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam Pasal 37 UU 7/2016, disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan impor garam, memerlukan rekomendasi KKP sebagai acuannya.

"Sebenarnya, yang bisa memaksa adalah Komisi IV dan Komisi VI dalam pandangan saya," tutur Susi.

Adapun kehadiran BPS sebagai pihak yang turut diundang agar DPR bisa menentukan berapa data kebutuhan garam industri sebenarnya yang diadakan melalui importasi.

Pada masalah ini, ada perbedaan data di mana KKP merekomendasikan 2,2 juta ton sementara Darmin memakai acuan data kebutuhan industri dari Kemenperin sejumlah 3,7 juta ton.

Komisi IV akan membahas rencana rapat gabungan ini secara internal terlebih dahulu. Untuk waktu pastinya kapan rapat gabungan diselenggarakan, akan diatur kemudian oleh Komisi IV.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/180000826/komisi-iv-dpr-usulkan-rapat-gabungan-bahas-impor-garam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke