"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain wajib pakai rupiah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulis pada Senin (22/1/2018) malam.
Wira juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin. Sehingga, mata uang virtual rawan akan transaksi ilegal, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.
Dengan begitu, maka penggunaan mata uang virtual dianggap membuka kemungkinan terhadap terjadinya kasus penipuan dan bentuk kejahatan lain yang dipastikan merugikan masyarakat.
"Transaksi mata uang virtual yang spekulatif juga berisiko terjadi penggelembungan nilai atau bubble yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan," tutur Wira.
Kemenkeu menyatakan akan terus mengawasi perkembangan mata uang virtual di Indonesia. Wira juga menyebutkan, pihaknya bersama otoritas keuangan lain di Indonesia akan mengambil langkah tertentu dalam rangka memitigasi resiko penggunaan dan peredaran mata uang virtual di Indonesia.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/093600626/kemenkeu--tidak-ada-landasan-formal-untuk-penggunaan-bitcoin